Soal 165 Komisaris BUMN dan Harapan Baru di Tubuh BUMN: Analisis Kasus 165 Komisaris Politikus
Laporan Dumai – Soal 165 Komisaris BUMN Fenomena politik dalam perusahaan pelat merah kembali mencuat setelah laporan Transparency International Indonesia (TII) menyebut sejumlah besar kursi komisaris BUMN diisi oleh politisi atau kader partai. Dari total 562 kursi komisaris di 59 BUMN induk dan 60 subholding, 165 diisi oleh politisi, termasuk kader partai dan relawan politik. Kondisi ini memicu diskusi menyoal profesionalisme, konflik kepentingan, dan urgensi peraturan baru. Ketua DPR RI, Puan Maharani, melihat UU BUMN yang baru sebagai harapan untuk mengubah kondisi tersebut.
Temuan Transparansi: Seberapa Besar Politik Menguasai Komisaris BUMN
Beberapa data menarik dari riset TII:
165 dari 562 posisi komisaris (sekitar 29 %) diisi politisi.
Selain politisi, kelompok birokrat juga mendominasi. Profesional independen, akademisi, atau pihak non-politikus cukup kalah dari dua kelompok tadi.
Dari politisi-komisaris tersebut, hampir setengahnya (sekitar 48,6 %) berasal dari Partai Gerindra.
Ada juga komisaris yang merupakan relawan politik, bukan kader partai resmi.
Temuan ini menunjukkan bahwa praktik “patronase politik” masih sangat hidup dalam struktur pengelolaan perusahaan negara.

Baca Juga: 6 Koperasi Merah Putih di Pamekasan Beroperasi Tanpa Modal dari Pemerintah
UU BUMN Baru: Apa Kata Regulasi?
UU BUMN terbaru dan beberapa regulasi pendukung berisi sejumlah perubahan yang relevan terkait permasalahan ini:
Larangan rangkap jabatan Menteri/Wakil Menteri sebagai komisaris atau direksi BUMN
Salah satu poin dalam UU baru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU‑XXIII/2025, yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di posisi komisaris/direksi/dewan pengawas BUMN.
Peran BP‑BUMN (Badan Pengaturan BUMN)
UU baru mengatur pembentukan BP‑BUMN sebagai lembaga pengatur, yang bertugas antara lain untuk mengoptimalkan peran perusahaan negara dan mengatur dividen, pengawasan, dan tata kelola.
Pengawasan oleh BPK dan transparansi
UU baru atau RUU BUMN mengamanatkan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mempunyai kewenangan untuk memeriksa BUMN.
Soal 165 Komisaris BUMN Harapan Ketua DPR: Puan Maharani
Puan Maharani menyatakan bahwa UU BUMN yang baru memberikan fondasi hukum untuk merombak pola lama, yakni dominasi politik dalam tubuh komisaris BUMN, dan memperkuat profesionalisme. Beberapa harapan yang dia kemukakan:
Agar pelantikan komisaris lebih berdasarkan kompetensi, bukan afiliasi politik.
Agar BUMN lebih efektif dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Perbaikan tata kelola (corporate governance) di BUMN agar manfaat bagi masyarakat dan negara bisa lebih maksimal.
Tantangan dan Bahaya Jika Harapan Tidak Terwujud
Meski regulasi baru menjanjikan, ada beberapa tantangan nyata:
Implementasi vs realitas politik
Meski ada aturan larangan, bila tidak ada pengawasan tegas, masih mungkin politisi tetap masuk lewat jalur lain atau posisi rangkap. Pemantauan dan sanksi harus jelas.
Konflik kepentingan
Politisi-komisaris bisa saja memiliki kepentingan yang berbenturan antara tugas sebagai komisaris dan kepentingan partai atau pemilihan umum. Ini bisa menyebabkan keputusan komisaris tidak fokus pada kinerja perusahaan.
Pengawasan hukum & status penyelenggara negara





