Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M
Laporan Dumai – Penukaran Uang Asing Orang Kasus hukum yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus berkembang, dengan penemuan terbaru yang mengungkapkan bahwa orang dekatnya terlibat dalam penukaran uang asing dalam jumlah yang sangat besar, mencapai Rp 68 miliar. Penukaran uang asing ini diduga terkait dengan aktivitas pencucian uang yang dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurhadi dan beberapa pihak lainnya.
Penemuan Penukaran Uang Asing yang Mencurigakan
Menurut informasi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penukaran uang asing dengan jumlah yang sangat besar ini melibatkan beberapa orang yang dekat dengan Nurhadi, yang kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan suap selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut, yang sebagian besar ditukar dalam bentuk dolar AS, kemudian diduga dipergunakan untuk transaksi-transaksi yang tidak tercatat secara resmi dan menyamarkan sumber dana yang sesungguhnya.
Pihak KPK telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam penukaran uang asing ini, di antaranya adalah seorang pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan Nurhadi. Pengusaha tersebut diduga melakukan transaksi penukaran uang asing di beberapa bursa valuta asing (valas) besar di Jakarta.:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Menas-Erwin-Djohansyah_20250925_173740.jpg)
Baca Juga: Korea Utara Siap Tempur Kim Jong Un Uji Lagi Rudal Hipersonik
Transaksi yang Melibatkan Ribuan Dollar
Penukaran uang asing yang terjadi selama kurun waktu tertentu ini melibatkan ratusan ribu dolar AS. Dalam beberapa laporan yang berhasil dihimpun, pihak yang terlibat disebutkan telah melakukan transaksi penukaran uang asing dalam jumlah besar, mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar per transaksi. Dengan total yang mencapai Rp 68 miliar, transaksi ini menunjukkan adanya pola yang mencurigakan, yang bisa jadi digunakan untuk memindahkan dana hasil korupsi ke luar negeri atau untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang.
“Kami sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan transaksi-transaksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Januari 2026. “Kami juga tengah menggali apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan transaksi ini.”
Kaitannya dengan Kasus Nurhadi
Kasus penukaran uang asing ini langsung terkait dengan Nurhadi, yang sebelumnya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2020. Dalam penyelidikan tersebut, Nurhadi diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan suap terkait dengan kasus-kasus di MA, termasuk kasus di tingkat pengadilan dan penerimaan suap dari sejumlah pihak yang memanfaatkan posisinya untuk memenangkan perkara.
Pada tahun 2021, Nurhadi divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi ini. Namun, penemuan terbaru mengenai penukaran uang asing mengindikasikan bahwa meskipun sudah ada hukuman, jaringan keuangan yang digunakan oleh Nurhadi dan pihak-pihak terkait masih aktif dan tersembunyi.
Penukaran uang asing yang dilakukan oleh orang-orang dekatnya berfungsi untuk menutupi jejak aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi selama masa jabatannya. “Kami akan terus menelusuri setiap jejak uang yang mengarah ke rekening pribadi atau pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” tambah Ali Fikri.
Penyelidikan Lebih Lanjut
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah dilibatkan dalam penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi. Pihak berwenang tengah melakukan audit keuangan pada lembaga-lembaga yang terlibat dalam transaksi uang asing ini.
“Kami akan bekerja sama dengan bank-bank besar untuk menelusuri aliran dana yang mungkin tersembunyi di balik penukaran uang asing tersebut,” kata Siti Rahmawati, Kepala Unit Penyelidikan KPK. “Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik-praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.”





