, ,

Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ke-13

oleh -124 Dilihat

Korupsi Tambang di Bengkulu: Negara Dirugikan Rp 500 Miliar, Kejati Tetapkan Tersangka Ke‑13

Laporan Dumai – Penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik‐illegal dalam produksi dan eksplorasi batu bara itu mencapai hingga Rp 500 miliar. su
Kni, jumlah tersangka dalam perkara ini telah bertambah menjadi 13 orang—menandakan perluasan penyidikan dari tahap awal.


Latar Belakang Kasus

Investigasi yang dilakukan Kejati Bengkulu mengungkap bahwa aktivitas tambang batu bara oleh sejumlah perusahaan telah melanggar aturan: mulai dari penjualan tanpa uji laboratorium yang benar hingga eksploitasi tanpa izin yang layak.Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar - Tribunbengkulu.com


Baca Juga: 2.480 Orang Ditetapkan Tersangka di Maroko akibat Demo Gen Z, padahal Tuntutannya Sepele

Penetapan Tersangka & Penyitaan Aset

Kejati telah menetapkan gelombang tersangka: misalnya, tersangka baru dengan inisial “DAY” selaku Komisaris di salah satu perusahaan tambang, telah ditetapkan sebagai tersangka ke‑8 pada Juli 2025.

danya pelaku lain yang kini dalam penyidikan.

Jumlah uang sitaan yang berhasil dikumpulkan sampai satu titik ialah lebih dari Rp 103,3 miliar dari 12 tersangka.


Dampak Negara & Lingkungan

Kerugian negara yang diperkirakan Rp 500 miliar mencakup aspek keuangan langsung dan potensi jangka panjang (kerusakan lingk\ungan, degradasi kawasan, hilangnya hak negara atas sumber daya).


Catatan Penegakan & Tantangan

Meskipun penyidikan berjalan, Kejati Bengkulu menyatakan bahwa pemulihan seluruh kerugian negara akan terus dilakukan hingga tuntas.

Tantangan besar adalah memperkuat mekanisme audit, pengawasan industri pertambangan, dan memutus jaringan yang memungkinkan manipulasi kualitas dan penjualan ilegal.

Koordinasi antar‐lembaga (Kejati, ESDM, BPK, aparat penegak) juga menjadi faktor penting agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Korupsi Pertambangan Modus dan Kerugian Negara

Kajian penyidik menunjukkan sejumlah modus kejahatan:

Tindak Lanjut dan Pemulihan Kerugian

Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan, termasuk penyitaan aset dan pengawasan langkah selanjutnya hingga ke pengadilan. ‎
Aset‑aset yang sudah diamankan di antaranya: alat berat, kendaraan mewah, SPBU,

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.