Bandara IMIP Morowali Pemerintah Didesak Audit Regulasi & Pengawasan Bandara Khusus
Laporan Dumai — Bandara IMIP Morowali Setelah menjadi sorotan publik dan pejabat tinggi negara, Bandara Khusus IMIP (IMIP Private Airport) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini berada di bawah tekanan besar untuk diperiksa ulang operasional dan regulasinya. Isu utama: bandara berstatus “khusus/swasta” tersebut disebut beroperasi tanpa pengawasan negara — menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan, kedaulatan, dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Bandara IMIP Morowali Temuan dan Kekhawatiran soal Pengelolaan IMIP
Sjafrie menegaskan: “tidak boleh ada republik di dalam republik.
Volume aktivitas di bandara terus meningkat — pada 2025 tercatat ada 547 penerbangan dan sekitar 1,2 juta kg kargo. Dengan landasan pacu sepanjang 2.000 meter, bandara ini berkapasitas besar — seharusnya memerlukan pengawasan ekstra.
Meski memiliki izin melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 38 Tahun 2025, sebagai bandara khusus, IMIP wajib memenuhi persyaratan keamanan dan pengawasan oleh negara — seperti keberadaan pejabat Imigrasi, Bea Cukai, kepolisian, serta sistem kontrol keamanan.
Akibat kekosongan pengawasan, sejumlah pihak menyebut IMIP sebagai “bandara siluman” atau “republik dalam republik” — istilah keras untuk menggambarkan fasilitas strategis yang berjalan seolah di luar yurisdiksi penuh negara. 
Baca Juga: Program 1.000 Rumah Guru di Kalteng Sepi Peminat Baru 158 Guru Ambil Kredit Rumah Bersubsidi
Reaksi Pemerintah & Desakan Audit Regulasi
Pemerintah pusat melalui instruksi Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) menyatakan bahwa Prabowo Subianto — Presiden RI — telah memerintahkan penegakan aturan tanpa pandang bulu terkait IMIP. Setiap pelanggaran terbuka untuk ditindak tegas.
DPR — melalui anggota Komisi III dan Komisi V — mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi seluruh aktivitas di bandara, termasuk pergerakan orang dan barang, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberadaan institusi keamanan negara di lokasi.
Pengamat kebijakan dan keamanan, seperti dari lembaga riset Political and Public Policy Studies (P3S), menilai bahwa bandara milik swasta seperti IMIP tetap harus tunduk penuh pada regulasi nasional — terutama jika mengantongi izin internasional — karena berkaitan dengan keamanan, kedaulatan, dan integritas sistem penerbangan.
Secara garis besar, seruan untuk mengaudit regulasi dan pengawasan bandara khusus makin menguat. Audit tidak boleh hanya bersifat teknis (landasan, runway, perizinan), tetapi juga menyentuh aspek hukum, kedaulatan, pengawasan internasional (CIQS: Customs, Immigration, Quarantine & Security), dan koordinasi lintas institusi negara.
Potensi Risiko Jika IMIP Tetap Beroperasi Tanpa Koreksi
Jika kelalaian pengawasan terus berlangsung, beberapa potensi risiko serius mencuat:
Akses keluar–masuk barang dan orang tanpa catatan (termasuk tenaga kerja asing), memudahkan penyelundupan atau aktivitas ilegal.
Pelanggaran terhadap kedaulatan negara — bandara internasional seharusnya menjadi area kontrol negara, bukan fasilitas privat tanpa kontrol.
Preseden buruk terhadap pengelolaan bandara khusus lain di Indonesia — membuka celah regulasi longgar dan lemahnya institusi pengawasan.
Kesimpulan: Waktu untuk Evaluasi dan Reformasi
Kasus IMIP menunjukkan bahwa regulasi tidak cukup — penegakan, pengawasan, dan transparansi operasional sama pentingnya. Pemerintah DPR, dan institusi terkait kini memiliki momentum untuk:
Melakukan audit lengkap terhadap pengelolaan Bandara IMIP — baik aspek teknis, administratif, aturan penerbangan, maupun pengawasan negara.
Mengevaluasi kebijakan yang membuka peluang bandara swasta berstatus “internasional” — untuk mencegah potensi abuse dan kerawanan keamanan di masa mendatang.
